Perkara Bangunkan Sahur, Kemenag: Perlu Dilakukan dengan Santun

- 24 April 2021, 14:00 WIB
Polemik bangunkan sahur lewat toa masjid masih menjadi polemik dan perbincangan hingga saat ini. Simak berikut adalah perspektif hukum Islam.
Polemik bangunkan sahur lewat toa masjid masih menjadi polemik dan perbincangan hingga saat ini. Simak berikut adalah perspektif hukum Islam. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam bulan Ramadhan, banyak aktivitas khas yang dilakukan.

Selain melaksanakan ibadah puasa dan salat tarawih, ada aktivitas yang hanya di lakukan di bulan Ramadhan.

Salah satunya adalah aktivitas membangunkan warga dengan cara unik untuk melaksanakan makan sahur.

Baca Juga: Heboh Eksodus WN India ke Indonesia, Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada

Namun, nyatanya ada sudut pandang yang berbeda mengenai aktivitas ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag), Moh. Agus Salim memberikan penjelasan.

Menurut Agus Salim, tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara yang santun, baik, dan sopan, supaya keutamaan dan keberkahan tetap terjaga.

Baca Juga: Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia mulai 25 April 2021 Akibat Lonjakan Kasus Covid-19

Pasalnya, kata Agus Salim, saat membangunkan sahur perlu juga memperhatikan hak kepentingan pribadi orang lain.

Jangan sampai, lanjutnya, saat membangunkan sahur justru mengganggu hak orang lain.

"Misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau warga non muslim," ujarnya, menukil dari laman Kemenag, Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Kasus Covid-19 Telah Mencapai Lebih dari 1,6 Juta Kasus

Menurut Agus Salim, ini sejalan dengan semangat moderasi beragama. Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya.

Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan, Fakhry Affan mengatakan, sejak tahun 1978, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Baca Juga: Perketat Larangan Mudik 2021, Polri Antisipasi Jual Beli Surat Bebas Covid-19

Instruksi tersebut dalam KEP/D/101/1978 Tentang Tuntungan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Dalam instruksi ini, takmir masjid juga harus mengatus penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid.

Misalnya untuk membangunkan sahur dilakukan pukul 02.30 sampai 03.00 dan 03.30.

Untuk durasi penggunaan, kata Fakhry Affan, cukup satu menit dengan suara yang baik dan cara yang baik.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah