TRENGGALEKPEDIA.COM – Negara Indonesia membuat suatu keputusan untuk mengadakan dan melaksanakan sistem otonomi daerah di Indonesia.
Memperingati Hari Otonomi Daerah (OTDA) yang ke-25 menjadi ajang mempersatukan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat untuk menghadapi tantangan bersama dala menetrasilasi pandemi Covid-19.
Di lansir daru situs resmi bkd.jogjaprov.go.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Tito Karnavian menggelar peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 pada Senin 26 April 2021.
Karena itu, Mendagri Tito meminta kebijakan dalam penanganan pandemi, paralel dan dilakukan secara simultan.
Kegiatan yang di gelar secara virtual ini di datangi oleh seluruh kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi Indonesia sedang mencekik tingkat kesejahteraan.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dan di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Judicial review ini dilakukan setelah adanya berbagai kritik serta tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.