Lalu seluruh petugas laboratorium dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi.
Baca Juga: Tetap Bersyukur, Optimis dan Mempunyai Visi Hidup: Cara Berfikir agar Hidup Anda Lebih Bahagia
2. Alat Tes Bekas Disita
Dalam penggerebekan polisi menemukan ratusan alat rapid tes antigen bekas yang telah dicuci lalu di masukkan ulang ke kemasan.
Selain itu ditemukan juga ratusan alat rapid antigen yang belum digunakan. Semua barang bukti itu disita pihak kepolisian.
3. Tetapkan 5 Tersangka
Karena praktik illegal ini Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus alat uji antigen bekas di Kualanamu.
Tersangka yang ditangkap berinisial PM, DP, MR, SP dan RN yang masing-masing merupakan pekerja di Kimia Farma.
PM adalah Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan sedangkan keempat tersangka lainnya adalah pegawai kontrak dan pekerja harian lepas.