Lima Fakta Terbongkarnya Tes Alat Uji Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

- 30 April 2021, 22:48 WIB
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu.
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu. /Twitter/@kurawa @turta_hudhi

4. Kimia Farma Beri Sanksi Bagi Oknum Petugas

PT Kimia Farma Tbk melakukan pemecatan sebagai sanksi tegas terhadap oknum petgas yang terlibat.

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yaikni Pasal 98 ayat 3 Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan pasal 8 huruf b, d, e Jo pasal 62 ayat 1 Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

5. Penggunaan Alat Bekas Dari Tahun 2020

Dari hasil pemeriksaan mendalam Dirkrimsus Polda Sumut kegiatan illegal ini telah berlangsung sejak Desember 2020.

Kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima tersangka dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

Para pelaku mendaur ulang stik yang telah digunakan, dikumpulkan kemudian dicuci dan dikemas kembali untuk di kirim ke Bandara Kualanamu.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x