TRENGGALEKPEDIA.COM— Terbaru, pasca dilarangnya tradisi mudik Lebaran 2021, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.
Hal ini terkait beberapa pengecualian aturan mudik Lebaran 2021, setidaknya ada beberapa poin pengecualian.
Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan addendum Surat Edaran terkait peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 7 Mei 2021: Ular dan Monyet Susun Rencana, Ayam dan Macan Tenang untuk Kemajuan
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu menuliskan bahwa masa larangan mudik dimajukan jadi tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang berarti aturan itu resmi berlaku hari ini.
Jadi masyarakat tidak diperbolehkan keluar kota untuk mudik demi menekan penyebaran Covid-19.
Namun dalam Permenhub No 13 tahun 2021 ini terdapat pengecualian bagi yang melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik berlangsung.
Pengecualian ini bukan untuk memperbolehkan mudik namun untuk hal-hal tertentu.