Simak Beberapa Pengecualian Aturan Mudik Lebaran 2021 Terbaru, Pasca Larangan Mudik Berlaku

- 6 Mei 2021, 15:40 WIB
Larangan mudik 2021 telah resmi dimulai hari ini termasuk di transportasi udara sehingga Anda yang sudah terlanjur melakukan pemesanan tiket dapat memperhatikan ketentuan, persyaratan hingga pengembalian tiket pesawat.
Larangan mudik 2021 telah resmi dimulai hari ini termasuk di transportasi udara sehingga Anda yang sudah terlanjur melakukan pemesanan tiket dapat memperhatikan ketentuan, persyaratan hingga pengembalian tiket pesawat. /pexels

TRENGGALEKPEDIA.COM— Terbaru, pasca dilarangnya tradisi mudik Lebaran 2021, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru. 

Hal ini terkait beberapa pengecualian aturan mudik Lebaran 2021, setidaknya ada beberapa poin pengecualian. 

Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan addendum Surat Edaran terkait peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. 

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 7 Mei 2021: Ular dan Monyet Susun Rencana, Ayam dan Macan Tenang untuk Kemajuan

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu menuliskan bahwa masa larangan mudik dimajukan jadi tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang berarti aturan itu resmi berlaku hari ini.

Jadi masyarakat tidak diperbolehkan keluar kota untuk mudik demi menekan penyebaran Covid-19.

Namun dalam Permenhub No 13 tahun 2021 ini terdapat pengecualian bagi yang melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik berlangsung.

Pengecualian ini bukan untuk memperbolehkan mudik namun untuk hal-hal tertentu.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, Jumat 7 Mei 2021: Naga, dan Anjing Awas Cemburu, Tikus dan Kuda Romansa Meningkat

Halaman:

Editor: Samsul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x