Ivermectin Adalah Obat Cacing dan Rabies, BPOM: Izin Edar Bukan untuk Obat Covid-19

- 22 Juni 2021, 22:40 WIB
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM.
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM. /Instagram.com/@kementerianbumn

Badan Penelian dan Pengembangan (Litbang), tambah Pandu, baru akan bikin riset setelah desakan publik.

Selain itu, Pandu juga telah mengkonfirmasi pihak BPOM mengenai hal ini.

Kata Pandu, tidak ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin.

Pernyataan BPOM

BPOM sendiri sebelumnya telah merilis kabar pada 10 Juni lalu, bahwa Ivermectin memiliki potensi antivirus (antiviral).

Namun sebagai obat Covid-19, Ivermectin tidak serta merta aman dan efektif untuk digunakan, serta masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih kuat.

Baca Juga: Hobi Main Game, Ini Daftar Permainan Penghasil Saldo Dana 2021

Pihaknya juga mengklarifikasi, bahwa izin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing.

Meski boleh, Ivermectin hanya diberikan sekali dalam satu tahun, dalam dosis tunggal setara 150-200 mcg/kg Berat Badan.

Pasalnya, Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah