Badan Penelian dan Pengembangan (Litbang), tambah Pandu, baru akan bikin riset setelah desakan publik.
Selain itu, Pandu juga telah mengkonfirmasi pihak BPOM mengenai hal ini.
Kata Pandu, tidak ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin.
Pernyataan BPOM
BPOM sendiri sebelumnya telah merilis kabar pada 10 Juni lalu, bahwa Ivermectin memiliki potensi antivirus (antiviral).
Namun sebagai obat Covid-19, Ivermectin tidak serta merta aman dan efektif untuk digunakan, serta masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih kuat.
Baca Juga: Hobi Main Game, Ini Daftar Permainan Penghasil Saldo Dana 2021
Pihaknya juga mengklarifikasi, bahwa izin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing.
Meski boleh, Ivermectin hanya diberikan sekali dalam satu tahun, dalam dosis tunggal setara 150-200 mcg/kg Berat Badan.
Pasalnya, Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.