Sebab itulah timbul gagasan baru, penggunaan Ivermectin sebagai terapi penyembuhan Covid-19.
Namun, meski menunjukkan hal positif untuk pasien Covid-19, Ivermectin nyatanya tidak dapat digunakan secara individu, alias harus diiringi konsumsi obat lainnya.
Seperti doxycycline, hydroxychloroquine, azithromycin, zinc, hingga kostikosteroid.
Dengan inilah, klaim bahwa Ivermectin dapat menyembuhkan Covid-19, tidak dapat diterima.
Senada dengan Nafrialdi, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono juga menegaskan, bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.
Menurutnya, BPOM tidak pernah menyetujui Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Namun, penggunaan Ivermectin disetujui untuk obat cacing dan oat rabies.
Pandu menambahkan, izin BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu.
Itupun, harus didukung oleh beberapa bukti ilmiah yang cukup kuat.