Ivermectin Adalah Obat Cacing dan Rabies, BPOM: Izin Edar Bukan untuk Obat Covid-19

- 22 Juni 2021, 22:40 WIB
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM.
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM. /Instagram.com/@kementerianbumn

Sebab itulah timbul gagasan baru, penggunaan Ivermectin sebagai terapi penyembuhan Covid-19.

Namun, meski menunjukkan hal positif untuk pasien Covid-19, Ivermectin nyatanya tidak dapat digunakan secara individu, alias harus diiringi konsumsi obat lainnya.

Seperti doxycycline, hydroxychloroquine, azithromycin, zinc, hingga kostikosteroid.

Dengan inilah, klaim bahwa Ivermectin dapat menyembuhkan Covid-19, tidak dapat diterima.

Senada dengan Nafrialdi, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono juga menegaskan, bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.

Baca Juga: 19 Profil dan Biodata Pemeran True Beauty Tayang di NET TV, Ada Moon Ga Young, Cha Eun Woo dan Hwang In Yeop

Menurutnya, BPOM tidak pernah menyetujui Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Namun, penggunaan Ivermectin disetujui untuk obat cacing dan oat rabies.

Pandu menambahkan, izin BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu.

Itupun, harus didukung oleh beberapa bukti ilmiah yang cukup kuat.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah