TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, polisi menyegel salah satu panti pijat di Bandung.
Panti pijat ini berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Juli 2021.
Polisi menyegel panti pijat ini karena nekat beroperasi pada masa PPKM Darurat.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, penyegelan tersebut dilakukan setelah personel gabungan melakukan penggerebekan.
Penggerebekan sendiri berawal dari laporan mayarakat sekitar lokasi panti pijat.
Baca Juga: Buntut Video Penggerebekan Satpol PP di Semarang, Walkot Hendi: Bermainlah yang Efisien
Dari hasil penggerebekan tersebut, personel gabungan menemukan 10 terapis sedang bekerja.
"Kami juga menemukan delapan pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," ujarnya, menukil dari laman Antara.
AKBP Adanan menjelaskan, selama masa PPKM Darurat, sektor penyedia jasa seperti panti pijat tidak boleh beroperasi.