Razia PPKM Darurat, 2 Remaja Mabuk hingga Buang Pil Koplo di Tangsel

- 8 Juli 2021, 14:13 WIB
Dua remaja yang diciduk personel Polsek Ciputat karena terbukti membawa dan mengonsumi pil koplo jenis eximer.
Dua remaja yang diciduk personel Polsek Ciputat karena terbukti membawa dan mengonsumi pil koplo jenis eximer. /Humas Polri.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dua remaja yang diketahui sedang mabuk terciduk personel gabungan saat membuang obat-obatan terlarang alias pil koplo.

Persitiwa ini terjadi saat personel gabungan melakukan razia dan penertiban PPKM Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 7 Juli 2021 malam.

Akhirnya, kedua remaja tersebut dibawa ke kantor polisi setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua remaja ini berinisial AN dan RA warga Podok Cabe, Pamulang.

Saat itu, AN dan RA sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) B 6308 WAS.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Kita Ungkap di Polres Jakarta

Saat personel gabungan melakukan penertiban lapak pedagang di sekitar Pasar Ciputat, AN dan RA yang tidak mengenakan masker diberhentikan.

Menurut personel Satlantas Polsek Ciputat, Bripka Harry Al-Amin yang saat itu berada di lokasi, AN dan RA diberhentikan karena tidak tertib protokol kesehatan (prokes).

"Enggak pakai masker dan diberhentikan, tapi salah satu pengendara ini membuang sesuatu," katanya, menukil dari Humas Polri.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x