TRENGGALEKPEDIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan hari libur nasional dan cuti bersama ini atas arahan Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya peninjauan ulang tentang hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercatat dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Cuti Bersama Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 Hanya Pada 12 Mei 2021
Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2021 hanya satu kali. Cuti bersama tahun 2021 tersebut adalah cuti bersama pada Rabu 12 Mei 2021, yaitu bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sementara untuk cuti bersama pada Hari Raya Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021, pemerintah akhirnya meniadakannya.***
Berikut daftar hari libur nasional 2021 yang Trenggalekpedia.com rangkum:
Baca Juga: Rela Cuti Wamil, Chen EXO Rayakan Doljanchi untuk Putrinya di Hotel Mewah
1. Jumat 1 Januari 2021 bertepatan Tahun Baru 2021 Masehi