PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Luhut Janjikan Data Kematian Covid-19 Lebih Akurat

- 17 Agustus 2021, 10:29 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. /Menko Luhut Panjaitan/Kemenko Marves

TRENGGALEK PEDIA - Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan resmi mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Dalam konferensi pers, Luhut menyampaikan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi perpanjangan masa PPKM adalah soal indikator data kematian pasien covid yang masih belum valid. 

"Pada tanggal 10 Agustus 2021, ada satu kota yang angka kematiannya melonjak berlipat kali, ternyata 70 persen data kematian berasal dari bulan juli dan sebelumnya, " ujarnya. 

Luhut juga mengakui bahwa kerancuan data kematian covid tersebut tidak terjadi pada satu atau dua kota saja. 

"Kasus indikator kematian covid yang tidak wajar seperti ini banyak kita temukan di kabupaten-kabupaten lainnya," ungkapnya. 

Kerancauan data kematian pasien covid 19 tersebut bisa mengakibatkan efektifitas pelaksanaan PPKM yang sedang berlangsung saat ini jadi tidak terukur.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang Kembali hingga 23 Agustus 2021, Luhut: Akan Ada Penurunan Level 

Luhut lalu menjanjikan bahwa dalam setengah bulan ke depan, indikator data kematian pasien covid akan lebih akurat. 

"Dalam satu dua minggu kedepan proses perbaikan data dan sistem pelaporan kematian pasien covid ini akan selesai, " ujarnya. 

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah