Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan

- 13 Januari 2022, 09:39 WIB
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri

2.Calon penerima sudah melakukan vaksin dosis 2 lebih dari enam bulan sebelumnya

3.Masyarakat yang telah berusia diatas 18 tahun

Untuk cara mudah mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, para calon penerima vaksin booster secara gratis akan mengetahui waktu boleh atau tidaknya menerima vaksin dosis ketiga tersebut.

Bagi Anda yang menggunakan vaksin primer (utama) merk Sinovac. Kemnkes menganjurkan untuk vaksin booster jenis AstraZeneca atau Pfizer dalam takaran setengah dosis.

Untuk yang menggunakan vaksin AstraZeneca sebagai vaksin primernya. Anda disarankan menggunakan vaksin booster jenis Moderna setengah dosis.

Vaksin booster telah dilaksanakan perdana pada 12 Januari 2022. Beberapa wilayah di kota besar mulai melakukan vaksinasi dosis 3.

Jika telah menerima vaksin booster, Pemerintah minta masyarakat tetap disiplin menjaga kesehatan.

Jangan lupa selalu terapkan 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,dan mengurangi mobilitas.

Masih menjadi cara paling ampuh agar terhindar dari paparan Covid-19. Terutama jenis virus Omicron yang mulai mengancam masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x