Pada tarif layanan utama ada beberapa cakupan yang harus diketahui oleh masyarakat sebelum mengurus sertifikasi halal, diantaranya sebagai berikut:
a. Sertifikasi halal barang dan jasa
Pada bagian ini meliputi beberapa hal, yakni layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan perpanjangan sertifikat halal dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
b. Akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)
Di bagian ini meliputi beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan LPH, layanan reakreditasi level LPH dan layanan penambahan lingkup LPH.
c. Registrasi auditor halal;
d. Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal
e. Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
2. Tarif layanan penunjang
Pada tarif layanan penunjang mencakup beberapa hal sebagai penunjang yang juga harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat dalam mengurus sertifikasi halal, diantaranya: