g. Restoran/katering/kantin dikenakan biaya Rp350.000
h. Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan dikenakan biaya Rp350.000
3. Batas Tinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri
a. Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana dikenakan biaya Rp3.000.000
b. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial dikenakan biaya Rp6.468.750
c. Flavour dan fragrance dikenakan biaya Rp7.652.500
d. Produk rekayasa genetika dikenakan biaya Rp5.412.500
e. Obat, kosmetik, produk biologi dikenakan biaya Rp5.900.000
f. Vaksin dikenakan biaya Rp21.125.000
g. Gelatin dikenakan biaya Rp7.912.000