Berikut Daftar Biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM Setelah Resmi Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH

- 18 Maret 2022, 20:05 WIB
Berikut adalah daftar biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM yang resmi diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Berikut adalah daftar biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM yang resmi diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH. /kemenag.go.id


TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah resmi diberlakukannya tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu, 1 Desember 2021 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dengan adanya aturan yang berlaku tersebut, saat ini pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk usahanya.

Akan tetapi sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal masyarakat perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu tentang tarif layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan untuk permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (Self declare) dikenai tarif Rp0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya sama sekali.

Baca Juga: Ini Jenis Tarif Layanan BLU BPJPH untuk Urus Sertifikasi Halal yang ditetapkan PJPH

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag RI Tentang Filosofi Label Halal Terbaru yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

Namun ketentuan yang telah ditetapkan ini masih dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh negara.

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Sumber untuk pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan alternatif UMKM.

Selain itu ada pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir atau sumber lain yang sekiranya sah dan tidak mengikat.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x