Berikut Daftar Biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM Setelah Resmi Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH

- 18 Maret 2022, 20:05 WIB
Berikut adalah daftar biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM yang resmi diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Berikut adalah daftar biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM yang resmi diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH. /kemenag.go.id

Namun permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan menggunakan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan yang berlaku.

Di dalam tarif layanan tersebut terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penerbitan sertifikat halal.

Dilansir oleh Trenggalekpedia.com dari website Kemenag.go.id, berikut ini daftar tarif layanan BLU BPJPH:

1. Daftar Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal Untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

a. Permohonan sertifikat halal

- Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp300.000

- Usaha menengah dikenakan biaya Rp5.000.000

- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp12.500.000

b. Permohonan perpanjangan sertifikat halal

- Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp200.000

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah