Namun permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan menggunakan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan yang berlaku.
Di dalam tarif layanan tersebut terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penerbitan sertifikat halal.
Dilansir oleh Trenggalekpedia.com dari website Kemenag.go.id, berikut ini daftar tarif layanan BLU BPJPH:
1. Daftar Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal Untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
a. Permohonan sertifikat halal
- Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp300.000
- Usaha menengah dikenakan biaya Rp5.000.000
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp12.500.000
b. Permohonan perpanjangan sertifikat halal
- Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp200.000