Catat! Pemangkasan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Ini Jadwalnya

- 30 Maret 2022, 13:21 WIB
Catat! Pemangkasan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Ini Jadwalnya.
Catat! Pemangkasan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Ini Jadwalnya. /Trenggalekpedia

TRENGGALEKPEDIA.COM - Selama bulan Ramadhan, ASN atau Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan pemangkasan jam kerja.

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijrah, telah diterbitkan oleh Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalam Surat Edaran tersebut juga dituliskan pembedaan jam kerja bagi instansi yang menerapkan 5 jam kerja serta instansi yang menerapkan 6 jam kerja.

Pembagian Jam kerja ASN Ramadhan 2022 untuk instansi yang memiliki lima hari kerja sebagai berikut :

Senin-Kamis :
- Jam Kerja ASN 08.00 - 15.00
- Istirahat pukul 12.00 - 12.30 (30 menit)
Jumat :
- Jam kerja : 08.00 - 15.30
- Istirahat pukul 11.30 - 12.30 (1 jam)

Sedangkan ASN yang instansinya memiliki waktu kerja selama enam hari sebagai berikut :

Durasi jam kerja pada instansi yang memiliki waktu kerja selama enam hari lebih pendek.

Senin-Kamis dan Sabtu :
- Jam Kerja : 08.00 - 14.00
- Istirahat pukul : 11.30 - 12.30 (1 jam)

Pada SE juga dijelaskan jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H sesuai dengan zona waktu wilayah pada instansi masing-masing.

Tjahjo Kumolo menyebutkan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melakukan tugasnya dengan Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH), dan harus memenuhi syarat minimal 32,5 jam kerja per minggu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi juga memastikan pelaksanaan pengurangan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selama berjalannya pekerjaan, pegawai ASN tidak lupa diminta juga untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat dengan situasi pandemi Covid-19.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x