Aturan Jam Kerja ASN dan PPK Selama Ramadhan 2022, WFO dan WFH Minimal Tetap 32,5 Jam Per Pekan

- 29 Maret 2022, 15:06 WIB
Peraturan Jam Kerja ASN dan Pejabat PPK di Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 2022 telah diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Peraturan Jam Kerja ASN dan Pejabat PPK di Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 2022 telah diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Trenggalekpedia

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2022 / 1433H telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 25 Maret 2022.

Dilansir dari Humas Kementrian PANRB pada 29 Maret 2022, aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugasnya baik Work Form Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” tertulis dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Berikut ketentuan dan aturan jam kerja ASN di Instansi Pemerintah:

Instansi Pemerintah dengan 5 hari kerja
- Senin s/d Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)
- Jumat pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat 11.30-12.30 WIB)

Baca Juga: ASN akan Terima THR 2021 pada H-10 hingga H-5 Sebelum Lebaran

Instansi Pemerintah dengan 6 hari kerja
- Senin s/d Kamis pukul 08.00-14.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)
- Jumat pukul 08.00-14.00 WIB (istirahat 11.30-12.30 WIB)

Dengan aturan tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x