Bupati Probolinggo Tersangka Maling Uang Rakyat Rp356,2 Juta, Ini Daftar 22 ASN Probolinggo yang Ditangkap KPK

- 31 Agustus 2021, 13:07 WIB
Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo bersama suaminya Hasan Aminudin resmi ditahan KPK
Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo bersama suaminya Hasan Aminudin resmi ditahan KPK /ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Diduga korupsi (maling uang rakyat) Bupati Probolinggo dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan, hari ini, 31 Agustus 2021.

Dikutip dari laman ANTARA, KPK berhasil mengumpulkan uang rakyat senilai Rp362,5 juta yang diduga dirampok oleh Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo dan beberapa ASN.

"Adapun barang bukti yang hingga saat ini berhasil diamankan antara lain berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362,5 Juta," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dikutip dari laman ANTARA.

Wakil Ketua KPK juga menyatakan jika dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo ini tarif yang diminta untuk jadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo senilai Rp20 juta ditambah upeti sewa tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektar.

Total sebanyak 22 pejabat dan ASN di Kabupaten Probolinggo diduga merampok uang rakyat berdasarkan hasil penyelidikan KPK. 

Adapun daftar 22 pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya :

1. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, tersangka penerima suap. 

2. Anggota DPR, Hasan Aminudin, tersangka penerima suap. 

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Capai Rp10 Miliar

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah