TRENGGALEKPEDIA.COM - Apabila suatu perusahaan yang memiliki karyawan mangkir atau menolak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR, dapat menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jika Anda sebagai karyawan, buruh ataupun tenaga kerja, dapat melaporkan kepada Kemnaker melalui bantuan.kemnaker.go.id secara online.
Tak hanya PNS saja, Kemnaker memastikan pekerja dengan status outsourcing, kontrak maupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR.
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Anne, Belahan Jiwa Arya Saloka Suami Amanda Manopo di Ikatan Cinta RCTI
Pekerja / Karyawan Berhak Terima THR
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan.
Pertama, yakni pekerja maupun buruh yang terikat PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
PKWT dan PKWTT yang berhak mendapat, yakni yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Rela Cuti Wamil, Chen EXO Rayakan Doljanchi untuk Putrinya di Hotel Mewah