Ini Daftar 35 Parpol yang Dapat Akses Sipol Pemilu 2024

- 6 Juli 2022, 21:49 WIB
Daftar parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sudah memiliki akun Sipol.
Daftar parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sudah memiliki akun Sipol. /Twitter/KPU_ID

TRENGGALEKPEDIA.COM –  Menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024,.Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui data mengenai permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol).

Terhitung sampai hari ini, Rabu 6 Juli 2022, jumlah partai politik (Parpol) yang telah mendapatkan akses Sipol untuk Pemilu 2024 yaitu sebanyak 35 parpol.

Anggota KPU Idham Holik memberi keterangan soal Parpol yang diberi akses untuk Pemilu 2024 ini.

"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah Parpol yang telah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 35 parpol,” ujarnya.

Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol antara lain:

1. 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT)

2. 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT)

3. 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)

Baca Juga: Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, PJ Gubernur Aceh yang Dilantik Tito Karnavian Hari Ini

Sementara itu, rekapitulasi Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

 

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

 

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

 

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini Rabu 6 Juli 2022, Kasus Melonjak, Jakarta Tertinggi Tembus 1.500 Kasus

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

 

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

 

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

Demikian 35 parpol yang mendapat akses untuk Pemilu 2024.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah