Nama-nama terdakwa tersebut melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan, Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sinopsis Film Khanzab, Film Horor Pengganggu Manusia yang Akan Segera Tayang
Saat itu Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, memerintahkan bawahannya tersebut menjalankan skenario yang telah dirancang untuk menutupi atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hendra dan juga Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 20 Juta, sedangkan Chuck Putranto dan juga Baiquni dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 10 juta lalu Arif dan Irfan dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.***