Hendra Kurniawan Bakal Divonis Pada 23 Februari 2023 Mendatang Terkait Pembunuhan yang Menewaskan Brigadir J

- 11 Februari 2023, 05:57 WIB
Hendra Kurniawan Bakal Divonis Pada 23 Februari 2023 Mendatang,  Terkait Pembunuhan yang Menewaskan Brigadir J
Hendra Kurniawan Bakal Divonis Pada 23 Februari 2023 Mendatang, Terkait Pembunuhan yang Menewaskan Brigadir J /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret sejumlah oknum perwira polisi masih terus berlanjut.

Salah satu terdakwa yakni Hendra Kurniawan bakal divonis Pada 23 Februari 2023 Mendatang dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait Pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, setelah mendengarkan tanggapan dari tim penasehat hukum terdakwa Hendra Kurniawan atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait nota pembelaan yang telah disampaikan pada hari Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Diduga Sebagai Tempat Prostitusi, Warung di Ponorogo Ditutup Paksa oleh Warga

Vonis yang akan dibacakan terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut sama dengan jadwal putusan yang akan dibacakan majelis hakim terhadap Agus Nurpatria dan juga Arif Rachman Arifin.

Kasus pembunuhan yang menyeret anggota polri yang berpangkat Brigadir Jendral (Brigjen) itu, disebut terlibat dalam perintangan proses penyidikan dari petugas.

Baca Juga: Kronologi Gempa Papua 5,4 SR yang Mengakibatkan 700 Warga Mengungsi dan 4 Warga Meninggal

Hendra Kurniawan yang pangkatnya tepat di bawah Ferdy sambo tersebut melakukan hal tersebut tidak sendiri, melainkan bersama dengan terdakwa lainya, seperti Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan juga Irfan Widyanto.

Para terdakwa ini terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, hal ini atas penilaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x