Ketentuan ini telah dimuat dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK/010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Itulah informasi mengenai aturan baru penting yang harus diperhatikan bagi yang punya NPWP. Semoga bermanfaat.***