TRENGGALEKPEDIA.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Surat Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 telah disetujui.
Ini artinya, 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah sepakat memutuskan hari libur nasional dan hari cuti bersama di tahun 2024.
SKB tersebut memutuskan bahwa tahun 2024 ada 17 daftar hari libur nasional dan 10 daftar hari untuk cuti bersama.
Adapun daftar 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024 sebagai berikut:
Daftar Hari Libur Nasional 2024
Senin 1 Januari Tahun Baru 2024 Masehi
Kamis 8 Februari 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu 10 Februari 2024 Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili