Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 21:00 WIB
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /Kemenkes/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Peserta wajib tahu, ada 5 jenis operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024.

BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang luas, penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis operasi dapat dicover sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Hak dan Layanan yang Dicakup oleh BPJS Kesehatan

Ketika Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak untuk menerima sejumlah layanan kesehatan, antara lain:

Baca Juga: Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Melibatkan layanan di puskesmas atau klinik terdekat.
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan: Termasuk layanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan lainnya.
  • Pelayanan Gawat Darurat: Menyediakan pertolongan medis mendesak.
  • Pelayanan Ambulan Darat dan Air: Disediakan untuk keadaan darurat yang memerlukan transportasi medis.

Batasan Biaya pada Operasi

Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak manfaat, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak dicakup sepenuhnya oleh program ini. Beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

Baca Juga: Jika Sudah di-PHK dari Perusahaan, BPJS Kesehatan Apa Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024? Ini Penjelasannya

  • Operasi Akibat Kecelakaan Kerja: Operasi yang terkait dengan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Operasi Kosmetika atau Estetika: Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
  • Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
  • Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri: Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
  • Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan: Operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditentukan.

Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi untuk 19 jenis operasi tertentu. Beberapa di antaranya melibatkan prosedur bedah yang umum dilakukan, seperti:

Baca Juga: Semudah Ini, 4 Cara Mudah Cetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa dari File PDF

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi

Prosedur Pengajuan dan Syarat Pendaftaran

Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Dalam proses pengajuan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Hal ini termasuk pendaftaran, persyaratan dokumen, dan pengajuan klaim sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, syarat-syarat seperti lulusan minimal D3, usia maksimal 25 tahun, dan dokumen pendukung harus dipenuhi.

Baca Juga: Apakah Biaya Rontgen Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan 2024? Berikut Ini Penjelasannya

Memahami batasan dan cakupan BPJS Kesehatan dalam hal operasi adalah langkah penting untuk mengoptimalkan manfaat program ini.

Meskipun tidak semua operasi dicakup sepenuhnya, BPJS Kesehatan tetap menyediakan perlindungan kesehatan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau keperluan informasi lebih detail, selalu disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah