Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024

- 3 Februari 2024, 18:30 WIB
Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024
Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024 /Ilustrasi Pixabay/

- Selama kehamilan, Moms harus mengunjungi faskes tingkat I yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, bidan, atau praktek dokter umum.

- Pemeriksaan kehamilan rutin dapat dilakukan di sana. Jika kehamilan berisiko tinggi, dokter memberikan surat rujukan ke faskes tingkat II.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

- Moms harus membawa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, buku kesehatan ibu dan bayi, serta surat rujukan dari faskes tingkat I.

Proses Persalinan:

- Setelah memberikan dokumen dan surat rujukan, Moms akan dipandu menuju ruang bersalin oleh petugas rumah sakit.

- Ikuti instruksi petugas agar proses persalinan berlangsung lancar.

Baca Juga: Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan adalah pilihan yang mudah diakses, terutama untuk ibu dengan risiko kehamilan berbahaya.

Perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial yang signifikan, memastikan bahwa setiap ibu mendapatkan perawatan yang layak dan berkualitas selama proses persalinan.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif untuk Moms yang akan melahirkan dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah