Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

- 4 Februari 2024, 12:00 WIB
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya /Tim Trenggalek/

Syarat-Syarat Pendaftaran dan Pembayaran Iuran

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah