Syarat-Syarat Pendaftaran dan Pembayaran Iuran
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.