Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

- 4 Februari 2024, 12:00 WIB
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya /Tim Trenggalek/

- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bukti pembayaran iuran.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta PPU:

- Iuran sebesar 5% dari upah (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

- Batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran: Upah minimum kabupaten/kota hingga Rp 12.000.000.

Peserta PBPU dan BP (Kelas 1, 2, 3):

Baca Juga: Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Alur Poli TB di Puskesmas untuk Pencegahan

- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.

- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.

- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (setelah subsidi Rp 7.000).

Perubahan Terbaru

Meskipun kelas BPJS Kesehatan mulai dihapuskan pada 1 Juli 2022, besaran iuran masih tetap mengacu pada batas atas Rp 12 juta.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah