- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bukti pembayaran iuran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta PPU:
- Iuran sebesar 5% dari upah (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
- Batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran: Upah minimum kabupaten/kota hingga Rp 12.000.000.
Peserta PBPU dan BP (Kelas 1, 2, 3):
Baca Juga: Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Alur Poli TB di Puskesmas untuk Pencegahan
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (setelah subsidi Rp 7.000).
Perubahan Terbaru
Meskipun kelas BPJS Kesehatan mulai dihapuskan pada 1 Juli 2022, besaran iuran masih tetap mengacu pada batas atas Rp 12 juta.