Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia

- 4 Februari 2024, 09:30 WIB
Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia
Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia /Tim Trenggalek/

Pilih 'Mutasi Peserta' > 'Data Peserta'.

Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Klik 'Nonaktifkan Peserta'.

Baca Juga: Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Alur Poli TB di Puskesmas untuk Pencegahan

Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

Gunakan aplikasi Pandawa.

Kirim foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor, serta foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan secara Online:

Foto KTP pelapor.

Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor.

Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah