Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia

- 4 Februari 2024, 09:30 WIB
Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia
Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia /Tim Trenggalek/

Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024

Dokumen yang Diperlukan:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, kartu keluarga asli, dan fotokopi bukti pembayaran iuran.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu):

Download aplikasi E-Dabu.

Daftar dan login dengan username dan password yang sudah dibuat.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah