Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal.
Baca Juga: Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024
Dokumen yang Diperlukan:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, kartu keluarga asli, dan fotokopi bukti pembayaran iuran.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online
Melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu):
Download aplikasi E-Dabu.
Daftar dan login dengan username dan password yang sudah dibuat.