Baca Juga: Inilah 4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada KB Spiral hingga Suntik KB
Namun, hal ini harus didasarkan pada indikasi medis yang dinyatakan oleh dokter setelah berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta aktif JKN-KIS yang tidak memiliki tunggakan atau denda pembayaran iuran bulanan, termasuk peserta kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.
Namun, perlu diingat bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, termasuk membersihkan karang gigi atas inisiatif sendiri, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan
Biaya pembersihan karang gigi dengan BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada lokasi dan tingkat keparahan masalah kesehatan gigi.
Indikasi medis yang membenarkan tindakan scaling harus didiagnosis oleh dokter di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kartu JKN-KIS.
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memadai untuk melakukan scaling, dokter dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia
Pada saat itulah biaya pembersihan karang gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, bagi peserta JKN-KIS yang ingin membersihkan karang gigi atas inisiatif atau permintaan sendiri, mereka perlu membayar dengan dana pribadi.