BPJS Kesehatan membatasi layanan kesehatan gigi yang dapat diakses oleh peserta. Adapun layanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis Gigi:
Termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan masalah gigi.
Baca Juga: Inilah 7 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Retinopati Diabetik
- Premedikasi:
Layanan premedikasi sebagai persiapan sebelum tindakan medis gigi.
- Kegawatdaruratan Oro-Dental:
Penanganan gawat darurat pada kondisi gigi dan mulut.
- Pencabutan Gigi Sulung dan Permanen:
Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi, serta pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
Baca Juga: Inilah 4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada KB Spiral hingga Suntik KB
- Obat Paskaekstraksi:
Penyediaan obat setelah tindakan pencabutan gigi.
- Tumpatan Gigi:
Layanan penambalan atau tumpatan gigi.
- Scaling Gigi pada Gingivitis Akut:
Proses membersihkan karang gigi pada kondisi gingivitis akut.