Untuk pengajuan secara online, peserta dapat mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
- Konfirmasi data pengajuan dan simpan.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Lakukan wawancara verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Baca Juga: Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Ini Caranya!
Dengan mengoptimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memastikan perlindungan finansial mereka saat memasuki masa pensiun.
Dengan memahami kriteria, persyaratan, dan proses pengajuan, peserta dapat memanfaatkan program ini secara efektif untuk merencanakan masa depan keuangan mereka.***