Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Penjelasannya

- 6 Februari 2024, 12:00 WIB
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini daftar anggota keluarga yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024

Bagi seseorang yang bekerja di perusahaan atau sebagai pegawai penyelenggara negara, menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.

Peserta ini termasuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dan tidak hanya mereka yang terdaftar, tetapi juga anggota keluarga mereka turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, berikut adalah anggota keluarga yang akan ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah:

Baca Juga: Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Ini Caranya!

Istri/Suami yang Sah:

- Anggota keluarga yang sah secara pernikahan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anak Kandung, Anak Tiri, dan Anak Angkat:

- Peserta PPU dapat menambahkan hingga 5 orang anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x