Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

- 9 Februari 2024, 16:00 WIB
Sanksi menunggak iuran BPJS Kesehatan
Sanksi menunggak iuran BPJS Kesehatan /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai sanksi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Gaji bulanan seringkali menjadi harapan besar bagi setiap pekerja, namun ada satu potongan yang mungkin sering diabaikan: iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Anda mungkin bertanya-tanya, apakah perusahaan tempat Anda bekerja benar-benar menyetorkan iuran tersebut ke BPJS?

Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran BPJS TK dari pekerjanya setiap bulan.

Namun, dalam praktiknya, kendala keuangan bisa membuat perusahaan tidak mampu menyetorkan iuran tersebut ke BPJS, meskipun sudah dipotong dari gaji karyawan.

Apabila hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk menagih perusahaan terkait dan memberikan sanksi.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ini Rinciannya

Dampak Bagi Karyawan Jika Perusahaan Tunggak Pembayaran BPJS TK

- Kehilangan Manfaat BPJS TK:

Karyawan yang membayar iuran BPJS TK berhak atas lima program jaminan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, jika perusahaan menunggak pembayaran, manfaat-manfaat ini sulit diakses oleh karyawan, meninggalkan mereka tanpa perlindungan finansial saat dibutuhkan.

- Potensi Ketidakstabilan Keuangan:

Karyawan yang tidak bisa mengakses santunan dari BPJS TK karena tunggakan perusahaan berisiko menghadapi ketidakstabilan keuangan saat menghadapi musibah seperti kecelakaan kerja, kematian, atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Klaim JHT Tetap Dapat Dilakukan

Meskipun demikian, ada pengecualian untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, klaim JHT masih dapat dilakukan meskipun perusahaan menunggak pembayaran BPJS TK.

BPJS TK dapat membayar manfaat JHT kepada peserta berdasarkan iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta, beserta hasil pengembangannya.

Ini memberikan sedikit ketenangan bagi karyawan bahwa ada perlindungan finansial yang tetap tersedia, setidaknya untuk JHT.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar lebih tenang mengenai perlindungan finansial Anda di masa depan, penting untuk secara berkala memeriksa pembayaran iuran BPJS TK Anda.

Situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, menyediakan fasilitas untuk memantau pembayaran dan saldo JHT Anda.

Dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai peserta BPJS TK terjaga dan perlindungan finansial Anda terjamin.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat WA, Cukup Chat Nomor Ini!

Kesadaran dan kepatuhan dalam memantau pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran bagi Anda dan keluarga Anda di masa depan.

Jadi, jangan ragu untuk mengambil langkah proaktif dalam melindungi kesejahteraan finansial Anda.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x