Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

- 22 Februari 2024, 12:00 WIB
Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024
Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024 /BPJS Ketenagakerjaan/

Baca Juga: Setelah Klaim Pencairan, Berapa Lama Uang BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening? Berikut Ini Penjelasannya

Simulasi Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT memberikan likuidasi uang tunai jika peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besar iuran JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan, dengan perusahaan membayar 3,7% dan karyawan 2%.

Simulasi: Pak Anto dengan gaji Rp8 juta/bulan, iuran JHT-nya adalah Rp456 ribu/bulan, dengan perusahaan membayar Rp296 ribu dan Pak Anto Rp160 ribu.

Baca Juga: 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan santunan untuk kecelakaan kerja dengan tarif bervariasi sesuai tingkat risiko. Iurannya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Simulasi: Andika bekerja di lokasi dengan risiko sangat tinggi, dengan gaji Rp13 juta/bulan, iuran JKK-nya adalah Rp226,200/bulan.

Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan likuidasi uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal. Besar iuran adalah 0,3% dari total gaji, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Simulasi: Ibu Mulyani dengan gaji Rp4,5 juta/bulan, iuran JKM-nya adalah Rp13,500/bulan.

Baca Juga: Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan likuidasi uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Iuran 3% dari total gaji, dengan perusahaan membayar 2% dan karyawan 1%.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x