Apakah Pengobatan Skoliosis Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya

- 5 Maret 2024, 14:00 WIB
Apakah Pengobatan Skoliosis Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya
Apakah Pengobatan Skoliosis Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya /Instagram /@bpjskesehatan_ri

TRENGGALEKPEDIA.COM - Skoliosis adalah kelainan pada tulang belakang yang menyebabkan lengkungan pada tulang belakang.

Pengobatan skoliosis membutuhkan perhatian khusus dan seringkali intervensi medis yang tepat.

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, mencakup pengobatan skoliosis.

Jawabannya adalah ya, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan untuk pengobatan skoliosis, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Biar Iuran BPJS Kesehatan Tak Jalan Terus, Bisakah Distop? Begini Penjelasannya

Jenis Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencakup beberapa jenis pengobatan untuk skoliosis, di antaranya:

- Penggunaan Brace atau Korset:

Untuk kasus skoliosis dengan lengkungan tulang belakang yang masih ringan, yaitu kurang dari 20 derajat, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan untuk penggunaan brace atau korset. Alat ini dapat membantu mencegah perburukan lengkungan tulang belakang.

Baca Juga: Penting, Ini Syarat Agar Biaya MRI Ditanggung BPJS Kesehatan

- Operasi: Untuk kasus skoliosis dengan tingkat keparahan sedang (20-40 derajat) atau berat (lebih dari 40 derajat), BPJS Kesehatan juga mencakup biaya operasi. Operasi dilakukan untuk memperbaiki posisi tulang belakang dan mencegah komplikasi lebih lanjut.

Persyaratan Pengobatan Skoliosis dengan BPJS Kesehatan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pengobatan skoliosis dari BPJS Kesehatan, antara lain:

Baca Juga: Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

  • Peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di kelas 1, 2, atau 3.
  • Peserta harus memiliki surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
  • Peserta harus menjalani pemeriksaan penunjang, seperti rontgen, CT scan, atau MRI, untuk menentukan tingkat keparahan skoliosis.
  • Pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Prosedur Klaim Pengobatan Skoliosis di BPJS Kesehatan

Baca Juga: 5 Cara Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK KTP

Untuk mengklaim pengobatan skoliosis di BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi FKTP untuk mendapatkan surat rujukan.
  • Lakukan pemeriksaan penunjang di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jalani pengobatan di fasilitas kesehatan yang sama.
  • Kumpulkan dokumen pendukung seperti surat rujukan, hasil pemeriksaan penunjang, dan kuitansi pembayaran.
  • Ajukan klaim ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim pengobatan skoliosis meliputi surat rujukan dari FKTP, hasil pemeriksaan penunjang (misalnya rontgen, CT scan, atau MRI), kuitansi pembayaran pengobatan, dan kartu BPJS Kesehatan.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim biasanya sekitar 14 hari kerja.

Kebijakan BPJS Kesehatan mengenai pengobatan skoliosis dapat berubah, oleh karena itu, selalu disarankan untuk menghubungi call center BPJS Kesehatan atau mengunjungi situs web resminya untuk informasi terkini.

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Pengobatan skoliosis dapat memberikan harapan bagi penderita untuk mengurangi gejala dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dengan jaminan dari BPJS Kesehatan, diharapkan lebih banyak orang dapat mengakses perawatan yang diperlukan untuk mengatasi skoliosis dengan efektif.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah