TRENGGALEKPEDIA.COM - Bayi baru lahir merupakan anugerah yang sangat berharga bagi setiap orang tua.
Selain memberikan kasih sayang dan perawatan yang terbaik, penting juga bagi orang tua untuk memastikan bahwa bayi tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Bagi orang tua yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, berikut adalah panduan lengkapnya.
Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu
Kategori BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Terdapat tiga kategori BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, yaitu:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.
- Menyertakan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Persyaratan Pendaftaran
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, dibutuhkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga.
- KTP kedua orang tua.
- Kartu JKN-KIS kedua orang tua.
- Surat keterangan bayi dilahirkan dari pihak faskes atau RS tempat bayi dilahirkan.
Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Baca Juga: 4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal?
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut: