3. Surat Pengantar dari Dokter Spesialis: Peserta harus memperoleh surat pengantar dari dokter spesialis di fasilitas kesehatan tingkat II atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.
4. Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS: Pemeriksaan MRI harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!
Jika semua syarat terpenuhi, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya MRI sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing peserta.
Besaran Biaya MRI yang Ditanggung BPJS
Besaran biaya MRI yang ditanggung BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis pemeriksaan MRI yang dilakukan.
Berikut adalah contoh besaran biaya untuk beberapa jenis pemeriksaan MRI:
Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
MRI Kepala Tanpa Kontras:
- Kelas 1: Rp 1.450.000
- Kelas 2: Rp 1.250.000
- Kelas 3: Rp 1.050.000
MRI Kepala dengan Kontras:
- Kelas 1: Rp 2.300.000
- Kelas 2: Rp 2.000.000
- Kelas 3: Rp 1.700.000
Untuk informasi lebih lanjut tentang besaran biaya MRI yang ditanggung oleh BPJS, peserta dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-464.
Prosedur Mendapatkan Pemeriksaan MRI yang Ditanggung BPJS
Untuk mendapatkan pemeriksaan MRI yang ditanggung oleh BPJS, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu