7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu

- 26 Februari 2024, 06:00 WIB
7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu
7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah memainkan peran kunci dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Selain layanan medis konvensional, banyak yang tidak menyadari bahwa BPJS Kesehatan juga menyediakan akses terhadap alat kesehatan yang penting.

Berikut adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta persyaratan yang berlaku:

Baca Juga: Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya

1. Kruk

Kruk, atau tongkat penyangga tubuh, merupakan alat yang penting bagi mereka yang mengalami masalah mobilitas.

BPJS Kesehatan memberikan tanggungan biaya kruk dengan plafon maksimal Rp385 ribu setiap lima tahun sekali, berdasarkan indikasi medis.

2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu dengar dapat memperolehnya dengan tanggungan biaya maksimal Rp1,1 juta.

Syaratnya adalah adanya indikasi medis, tanpa membedakan apakah itu untuk satu atau dua telinga, dan harus disertai resep dari dokter spesialis THT.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan 2024 Gunakan Progam REHAB

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x