Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

- 12 Maret 2024, 21:00 WIB
Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!
Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya! /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat finansial pada tahapan-tahapan tertentu dalam kehidupan peserta.

 JHT ini telah menjadi salah satu layanan yang paling diminati oleh masyarakat, dengan keuntungan dapat mencairkan dana hingga mencapai nominal Rp 10 juta.

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) pada dasarnya adalah sebuah program perlindungan yang dirancang untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat diterima pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, prosedur pencairan dana JHT telah mengalami perubahan yang memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian dengan persyaratan tertentu.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian (10% atau 30%)

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah. Persyaratan yang diperlukan antara lain adalah:

Baca Juga: Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

Pencairan Penuh (100%)

Pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.

 Proses pencairan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, langsung ke kantor cabang BPJS, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

Prosedur Pencairan JHT BPJS Keteanagakerjaan

Pencairan lewat online:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah konfirmasi data pengajuan, akan dijadwalkan wawancara online via video call.
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah disertakan.

Pencairan langsung ke kantor cabang:

  • Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS.
  • Aktifkan GPS dan scan QR Code di kantor cabang.
  • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah verifikasi, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Pencairan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

Batasan Saldo Pengajuan

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Sebelum Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah Rp 10 juta.

Namun, untuk saldo yang melebihi batasan tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih efisien dan maksimal sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah