Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja

- 24 Februari 2024, 12:00 WIB
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis /

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi bagian integral dari jaminan sosial di Indonesia, memberikan perlindungan bagi pekerja dan tenaga kerja.

Namun, sering kali, banyak karyawan mungkin tidak sepenuhnya memahami kontribusi mereka terhadap program ini.

Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan, peraturan perhitungannya, dan cara-cara untuk menghitungnya dengan lebih akurat.

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan iuran dari pesertanya.

Iuran ini merupakan kontribusi keuangan yang dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha di Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran tersebut digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial yang disediakan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

Peraturan Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x