Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

- 23 Februari 2024, 18:00 WIB
Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!
Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya! /jkp.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat untuk klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Pemerintah berinisiatif membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Inisiatif ini, yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk memahami lebih dalam tentang program ini, mari kita tinjau lebih detail mengenai syarat dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

Untuk dapat mengklaim manfaat dari program JKP, peserta BPJamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta belum mencapai 54 tahun saat mendaftar.
  • Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
  • Pekerja/buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
  • Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Selain persyaratan di atas, peserta juga harus memperhatikan ketentuan berikut:

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x