TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini penjelasan mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang berstatus BPU.
Dalam peta perlindungan sosial Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memegang peran penting dalam memberikan jaminan bagi para pekerja, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki status Bukan Penerima Upah (BPU).
BPU adalah salah satu dari empat jenis kepesertaan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, menyasar individu-individu yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri.
Baca Juga: Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja
Siapa yang Termasuk dalam Kategori BPU?
Kategori Bukan Penerima Upah mencakup beragam profesi dan sektor usaha, mulai dari pengemudi ojol, pebisnis skala kecil hingga besar, pedagang, petani, nelayan, dokter praktek mandiri, hingga pekerja lepas lainnya.
Ini mencerminkan keragaman ekonomi Indonesia di mana banyak orang memilih untuk bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Manfaat Jaminan yang Didapat
Peserta program BPU BPJS Ketenagakerjaan memiliki akses ke tiga jenis manfaat jaminan utama, yaitu:
Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!
- Jaminan Hari Tua (JHT):
Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai yang diberikan pada saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.