TRENGGALEKPEDIA.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tetapi juga menyediakan layanan konseling, pelatihan, serta informasi seputar pasar kerja untuk membantu para pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali memasuki dunia kerja dengan lebih siap.
Meskipun JKP BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan uang tunai, ini tidak menggantikan kewajiban pemberi kerja untuk membayar pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya
Namun, program ini memberikan tambahan bantuan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Syarat dan Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
Baca Juga: Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun pada saat terdaftar sebagai peserta.
- Pekerja pada Perusahaan Kecil/Menengah/Besar (PK/BU) yang sudah mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang minimal telah mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!
Untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: