Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

- 12 Maret 2024, 19:00 WIB
Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta
Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan online melalui Lapak Asik. Berikut adalah prosedur lengkapnya:

  1. Persiapan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan klaim JHT di atas Rp 10 juta, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

  • Kartu Peserta KPJ
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Perusahaan (jika mengundurkan diri dari perusahaan)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), khusus untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta
  1. Kunjungi Laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan untuk mengunjungi laman tersebut pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, antara pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024

  1. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pengajuan dengan data diri yang akurat. Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KPJ, alamat email aktif, nomor ponsel aktif, nomor rekening yang valid, dan nama ibu kandung.

  1. Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi data diri, unggah dokumen persyaratan yang telah Anda persiapkan. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas untuk memudahkan proses verifikasi.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

  1. Konfirmasi Data Pengajuan

Periksa kembali data yang telah Anda isi dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua sudah lengkap, konfirmasikan data pengajuan Anda.

  1. Jadwal Wawancara Online

Anda akan menerima notifikasi melalui email yang telah didaftarkan untuk jadwal wawancara online. Pastikan untuk memeriksa email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi tentang hari dan jam wawancara.

  1. Verifikasi Melalui Video Call

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi melalui panggilan video WhatsApp. Pastikan untuk menjawab panggilan tersebut dan siapkan dokumen persyaratan asli yang diminta untuk diverifikasi.

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

  1. Pencairan Saldo JHT

Setelah proses wawancara dan verifikasi data selesai, saldo JHT Anda akan segera dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung dari kelancaran verifikasi dan proses internal BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat dengan mudah mengajukan klaim secara online melalui Lapak Asik.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah