- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan seperti identitas peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan, kronologis kejadian, dan bukti presensi peserta.
- Lapor ke petugas dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.
- Mengisi formulir tahap II dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) jika peserta sudah dinyatakan sembuh.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan peserta dan ahli warisnya dapat memperoleh manfaat pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka.***