Apakah Biaya Membersihkan Telinga di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

- 16 Maret 2024, 16:00 WIB
Apakah Biaya Membersihkan Telinga di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya/PMJnews
Apakah Biaya Membersihkan Telinga di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya/PMJnews /
  • RS Banyumanik Semarang: Rp40.000
  • RS Ludira Husada Tama: Rp95.000
  • RS Hermina Yogyakarta: Rp188.000
  • Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal: Rp82.000
  • Rumah Sakit Allam Medica Brebes: Rp350.000

Jawa Barat:

  • Rumah Sakit Betha Medika: Rp77.000
  • Rumah Sakit Kebon Jati: Rp100.000
  • Rumah Sakit Siloam Putera Bahagia Cirebon: Rp124.000
  • Rumah Sakit Hermina Arcamanik: Rp185.000
  • Rumah Sakit Immanuel: Rp191.000

Apakah Biaya Bersihkan Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan THT, termasuk pembersihan telinga, asalkan terdapat indikasi medis dari dokter yang mengharuskan tindakan pembersihan telinga.

Pasien dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, dan jika diperlukan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Biaya pembersihan telinga dapat ditanggung BPJS Kesehatan asalkan pasien terdaftar sebagai peserta aktif. Jadi, pastikan untuk selalu memeriksa status kepesertaan Anda sebelum memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah