Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan saat Berobat di Rumah Sakit? Berikut Penjelasannya

- 13 Maret 2024, 21:00 WIB
Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan saat Berobat di Rumah Sakit? Berikut Penjelasannya
Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan saat Berobat di Rumah Sakit? Berikut Penjelasannya /HeyLaw.id

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama bagi banyak masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan.

Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua biaya rumah sakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peraturan yang berlaku menetapkan batasan-batasan tertentu mengenai layanan yang dapat dicover oleh BPJS.

Berikut ini adalah gambaran lebih lengkap mengenai biaya yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

Biaya yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Termasuk administrasi hingga rawat inap pertama sesuai dengan indikasi medis.
  2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Meliputi administrasi hingga rawat inap di ruang intensif.
  3. Pelayanan Promotif dan Preventif: Seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar, KB, vaksinasi, dan skrining kesehatan tertentu.
  4. Pelayanan Kebidanan dan Neonatal: Termasuk ANC, PNC, dan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan atau dokter.
  5. Pelayanan Alat Kesehatan: Seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, dan lainnya.
  6. Biaya yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  7. Pelayanan diluar Prosedur yang Ditentukan: Termasuk pelayanan kesehatan tanpa prosedur yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
  8. Pelayanan yang Tidak Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan: Kecuali dalam keadaan darurat.
  9. Pelayanan yang Sudah Dijamin oleh Program Lain: Seperti jaminan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, atau program lainnya.
  10. Pelayanan di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  11. Pelayanan Estetik: Termasuk perawatan yang tujuannya adalah estetika atau penampilan.
  12. Pengobatan dan Tindakan Medis Percobaan: Termasuk pengobatan alternatif dan tindakan yang dikategorikan sebagai eksperimen.
  13. Alat Kontrasepsi, Kosmetik, Makanan Bayi, dll.: Termasuk juga perbekalan rumah tangga.
  14. Biaya Pelayanan pada Bencana atau Kejadian Luar Biasa: Kecuali pada masa tanggap darurat.
  15. Biaya Pelayanan Tak Diinginkan yang Dapat Dicegah: Seperti kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Biaya Pelayanan Lain yang Tidak Relevan: Biaya lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Memahami perbedaan antara biaya yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah penting agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan bijaksana.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan lebih efektif dan efisien.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x